RANTAU, Poros Kalimantan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin bersama Pemerintah kembali digelar dengan Agenda Penandatanganan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUPA/PPAS) APBD perubahan TA 2021, Kamis, (19/2021) kemarin.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tapin H Masyraniansyah sebagai perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Tapin.
Dalam sambutan Sekda Tapin H Masyraniansyah mengatakan, dasar dalam perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 yaitu prioritas pembangunan Kabupaten Tapin tahun 2021 dan optimalisasi pencapaian target program pembangunan.
Selain itu, pelaksanaan tanggap darurat bencana khususnya penanganan covid 19 yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan.
Dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD menyampaikan tiga Rancangan Kebijakan yakni Perencanaan Pendapatan Daerah, Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah dan Kebijakan Perencanaan Pembiayaan Daerah.
Dari ketiga Rancangan Kebijakan itu dijelaskan H Masyraniansyah bahwa Pendapatan Transfer naik sebesar 11,57 persen dan Pendapatan yang Sah naik sebesar 8,53 persen.
Sedangkan Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah seperti Belanja Oprasi naik sebesar 8,51 persen, Belanja Modal naik sebesar 10,21 persen, Belanja Tak Terduga turun sebesar 35,64 persen dan Belanja Transfer tidak ada kenaikan ataupun penurunan.