BANDUNG, Poros Kalimantan – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik Penandatanganan Kesepatakan Bersama Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan atau Bus Rapid Transit (BRT) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Menurut Setiawan, pengembangan BRT merupakan langkah yang tepat untuk mendukung pengembangan ekonomi pelayanan dasar melalui pembangunan infrastruktur perkotaan, dan memenuhi kebutuhan angkutan orang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
“Pergerakan orang di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang sangat luar biasa. Ada sekitar 10 juta penduduk yang bermukim di lima daerah itu,” kata Setiawan.
Setiawan mengatakan, penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jabar, Kementerian Perhubungan RI, dan lima pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya dalam mengembangkan BRT.
“Kami berharap, dengan adanya kesepakatan bersama dan kolaborasi, pengembangan dan pengelolaan BRT akan berjalan optimal dan keberadaan BRT dapat mengurai kemacetan dan mengurangi polusi,” ucap Setiawan, di Hotel Coutyard Marriot, Kota Bandung, Selasa (2/3/21),