KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan sejak ditetapkan pada 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa pers, Rabu, (15/9/2021), telah menyampaikan kronologis dari OTT.
Awalnya Tim Satgas KPK mendapat informasi, bahwa akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang sudah disiapkan oleh MRH dan FH, Tim KPK selanjutnya mengikuti MJ (orang kepercayaan MRH dan FH), yang telah mengambil uang sekitar Rp 170 juta, di salah satu Bank di HSU dan langsung mengantarkannya ke kediaman MK (Plt Kadis PUPR).
“Setelah itu TIM KPK langsung mengamankan MK(Plt Kadis PUPR) di kediamannya, serta ditemukan uang tunai sebesar Rp 175 juta dari pihak lain dan dokumen sejumlah proyek. Total barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 345 juta dan dokumen proyek,” jelasnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar