Belakangan diketahui, satu di antaranya adalah seorang ASN di lingkungan Pemkab Tanah Laut (Tala). Yakni, Agus Fitriadi. Ia mengaku sudah empat bulan menggunakan barang haram tersebut.
“Saya minta maaf kepada masyarakat Tanah Laut, terlebih kepada dinas tempat saya bertugas. Dan sudah ada pula teguran dari dinas tempat saya bekerja,” ucapnya tertunduk malu.
Terkait adanya keterlibatan seorang ASN, Bupati Tala, Sukamta angkat bicara. Ia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Sukamta tegas. Menurutnya, jika oknum ASN itu terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum, maka bakal diberhentikan.
“Saya berharap jangan ada ASN lainnya yang bermain-main dengan narkoba. Kebijakan kami jelas, siapapun yang terbukti bersalah karena kasus narkoba, hukumannya diberhentikan,” tegasnya.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur