Ramadlan menegaskan, instruksi tersebut harus ditaati oleh seluruh ASN di HST. Ia mengharapkan jangan sampai ASN memberikan contoh buruk sebab masih menggunakan LPG 3 kg.
“Akan ada sanksi berupa teguran jika masih bandel,” tegasnya.
Teguran dan peringatan lanjut Ramadlan merupakan bentuk sanksi ringan. Bentuk sanksi lain lain masih dipelajari dan siapkan termasuk kepada agen dan pangkalan yang nakal.
“Seluruh ASN menjadi contoh dan teladan dalam mematuhi aturan penggunaan LPG 3 kg ke masyarakat. Bukan memberikan contoh buruk dengan membeli LPG 3 kg yang merupakan hak orang tidak mampu atau usaha ekonomi mikro,” pungkasnya. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar