Ketiga, berkaca pada pengalaman sidang sengketa Pilpres 2019, pada sidang pendahuluan belum dilakukan pembacaan gugatan.
Pada sidang pertama ini, untuk lebih menguatkan permohonan, Haji Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.
Ada total 9 permohonan yang diajukan oleh pihak Denny. Salah satunya adalah pada poin ke-9 yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1). []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar