![]() |
GELAR AKSI – Belasan Jurnalis dan Aktivis di Banjarbaru dan Banjarmasin menggelar aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Tinggi Kalsel. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Belasan aktivis dan jurnalis terus menggelar aksi solidaritas untuk eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi jurnalis 36 tahun yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru di Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Kali ini aksi digelar didepan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan Palam Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu (24/6) siang.
Untuk menandai pembacaan putusan sela sidang ketiga oleh Majelis Hakim Pengadilan Negari Kotabaru, tempat dimana Diananta disidangkan.
Massa yang terdiri dari para jurnalis dari Banjarmasin dan Banjarbaru ini juga membentangkan spanduk yang bertuliskan besar kata-kata ‘BEBASKAN DIANANTA, Jurnalisme BUKAN Kejahatan, Jurnalis BUKAN Penjahat’, dan poster-poster hal konflik lahan yang selalu melibatkan masyarakat adat lawan perusahaan.

“Aksi Kali ini sebagai bentuk protes kami, atas kriminalisasi Jurnalis yang dialami Diananta,” ujar koordinator Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Fariz Fadillah kepada Poros Kalimantan.
Salah satu Jurnalis dari Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Muhammad Reza Pahlipi yang berorasi, mengungkapan rasa simpatinya terkait kasus yang dialami Diananta.
“Kami tidak diam melihat ketidakadilan yang dialami Nanta,” tegas Reza.
Dirinya juga menjelaskan, Sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 yang mengatur kemerdekaan pers dalam mencari memperoleh, dan menyebarkan informasi. Apabila kemudian didalam produk jurnalistik terdapat permasalahan akan diselesaikan oleh dewan pers.
Diakui reza bahwa permasalahan diananta disebabkan pemberitaan yang ditulis Nanta di laman kumparan.com/banjarhits dengan judul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ dianggap Sukirman mengandung unsur SARA dan berujung pada dilaporkannya Diananta pada pihak berwajib.
Reza menyayangkan pelaporan yang dilakukan Sukirman, pasalnya hal ini sudah diselesaikan dengan memberikan hak jawab dan permintaan maaf pada Sukirman sesuai aturan Dewan pers Nasional.
“Sebagai kasus pers, persoalan ini sudah selesai di Dewan Pers, karena keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab. Media kumparan.com/banjarhits telah meminta maaf, dan beritanya dihapus,” papar Reza.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kemerdekaan pers.
KRONOLOGI KASUS
Nanta ditetapkan sebagai tersangka sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.
Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.
Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.
Media, yaitu banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.
Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020.(sry/zai)
*
Tim Media dan Publikasi, Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers
Narahubung:
Novi Abdi +62 812-5496-1025
Fariz Fadhillah +62 821 5589 3858