Pelaku dikatakan Lamris memang telah lama menjadi pengedar dan belum pernah tertangkap atau mantan narapidana.
“Saat ditangkap di rumah pelaku memang tidak ada perlawanan dan pelaku saat itu sedang rebahan di sofa dan tinggal bersama anak dan istrinya,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Keluarga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegasnya.
Tersangka WD dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliiar. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar