Dari barang bukti itu, pelaku mengakui benda-benda tersebut miliknya. Ia berniat akan menjualnya kepada konsumen lain.
“Diakui SA, sabu itu diperolehnya dari pria bernama SM yang masih DPO (Dalam Pencarian Orang),” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polsek Mataraman untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara