“Sejak awal telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat,” sindirnya.
Jika mengacu aturan, organisasi pers hanya membutuhkan delapan perusahaan. Tentu saja yang memenuhi standar. Jika terpenuhi, maka bisa menempatkan perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.
Di sinilah bagian yang rancu. SMSI punya banyak anggota, namun tak dapat ruang di Dewan Pers. “Dengan anggota lebih dari 1.700 perusahaan, tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota DP,” ketusnya.
Ia menambahkan, Dewan Pers perlu membina seluruh organisasi pers. Dengan merangkul organisasi pers dan menjadi konstituen.
Dalam hal ini, SMSI meminta kepada Dewan Pers agar menambah jumlah anggota menjadi 15 orang. Dan tentu saja menunda pengangkatan Anggota DP periode 2022-2025. Dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.
SMSI juga meminta kepada Dewan Pers untuk mengusulkan kepada Presiden memperpanjang masa Bhakti Dewan Pers Periode 2019-2022.
Penulis: Sofyan
Pemred/Editor: Fahriadi Nur