“Polres Tapin telah melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut. Kami telah melakukan Penelusuran dan kami ketahui akunnya dinonaktifkan,” terangnya.
Raindhard menjelaskan, kejahatan dunia maya masuk dalam lingkup UU ITE. Dalam penyelidikan jejak digital, saat ini Polres tapin bekerjasama dengan Unit Siber Polda Kalsel, guna mengungkap kasus ini.
“Untuk melihat unsur-unsur Fitnah, ujaran kebencian dan SARA terhadap seseorang atau kelompok tertentu, Polres Tapin akan menggandeng saksi ahli bahasa dan budaya. Karena yang bisa menentukan fitnah dan ujaran kebencian adalah saksi ahli bahasa dan budaya,” terangnya.
Terkait tuntutan pelapor, pihaknya akan selalu menghormati proses ini. Apakah nantinya akan dilajutkan keranah hukum atau hanya menginginkan permohonan maaf.
“Nanti apabila si terduga ujaran kebencian dan pemilik akun ini ditemukan, akan kita laksanakan tindakan lebih lanjut. Apabila pelapor hanya ingin permohonan maaf saja, kami akan menghormati keinginan pelapor,” pungkasnya.(sry/zai)