“Sehingga saat pencoblosan, masyarakat lebih mudah memilih kandidat yang diinginkan dengan tepat jika dibandingkan dengan manual yang rawan salah saat pencoblosan. Kami usulkan menggunakan sistem ini,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, sistem e-Voting bisa diterapkan dalam Pilkades Serentak Tahun 2022 mendatang.
“Tinggal menunggu persetujuan Pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Banjar,” harapnya.
Perlu diketahui, E-Voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.
Sistem ini sendiri memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit, karena dibandingkan dengan pemungutan suara konvensional, e-Voting menawarkan beberapa keuntungan.
Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar