JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucapnya, dikutip dari Kumparan.
Selain SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian juga ditetapkan tersangka.
Pengumuman ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Kasdi. Ia ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober.
Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan. Sebab saat dipanggil, keduanya meminta penjadwalan ulang.
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL. Yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga total yang diterima SYL cs sebesar Rp13,9 miliar.