“Pada perda itu bab XII pasal 37 menyangkut penghargaan (Reward) bagi semua kalangan yang telah berperan dalam pencegahan pengyalah gunaan narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tala, Iptu Rio Adi Pratama mengatakan, adanya Perda tentang narkoba itu, Satnarkoba mendukung penuh terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tala.
“Masing-masing punya wewenang dan tanggung jawab. Back up mulai dari sosialisasi, patroli hingga penanganan perkara hukumnya. Namun yang jelas semua harus didukung oleh masyarakat dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba ini,” kata Iptu Rio.
Ia menambahkan, untuk Pelaihari sendiri indikasi kerawanan peredaran dan penggunaan narkotika hampir setiap kecamatan, dan penggunanya rata-rata berprofesi sebagai buruh swasta. Wilayah Tanah Laut sendiri merupakan daerah perlintasan kurir yang menuju ke Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Data yang dirilis Satnarkoba Polres Tala, terhadap ungkap kasus dan penyelesaian narkoba serta UU kesehatan dari bulan Janurai-Oktober tahun 2022.
Ungkap kasus narkotika sebanyak 131 kasus (157 tersangka), UU kesehatan 3 kasus (3 tersangka). Sementara penyelesaian kasus (Crime Clearence) 104 kasus narkotika dan UU kesehatan 1 kasus. Untuk barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.347,95 Gram dan 12 butir pil ektasi. UU kesehatan, sebanyak 673 (Seledryl), 234 (Samcodin), 41 (Alcohol 3.700 ml) 114 Butir (Carnophen), serta kerugian uang mencapai Rp.69.469.000.
Reporter : Tung