“Pelaku mengaku sakit hati dengan korban, lantaran korban menempati tempat tidurnya,” ungkap Andi.
Andi menjelaskan, masih dari keterangan pelaku, bahwa pada Jumat 23 Desember, ia naik ke plafon pasar sembari membawa kayu.
Saat itu, Andi menambahkah, korban dalam posisi sedang tidur siang. Pelaku yang sudah sakit hati langsung memukul kepala korban dengan kayu.
“Pengakuan pelaku, ia memukul kepala korban berulang kali hingga akhirnya korban meninggal di tempat kejadian,” ungkap Andi.
Andi menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Jika nanti ada perkembangan terbaru terhadap penanganan kasus ini, kami akan sampaikan,” pungkas Andi. []
Sumber: pontianakpost
Editor: AnandaPerdanaAnwar