Menurutnya, alasan penahanan terhadap tersangka adalah Subjektif dan objektif. Subjektif yaitu ditakutkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta dikwatirkan mengulangi perbuatannya dan mempengaruhi para saksi.
Sedangkan alasan objektif yaitu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Ancaman hukumannya diatas lima tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.
Empat tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar