BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan seperti di seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah atau pendidikan, dan lainnya nampaknya masih kerap kali terjadi di momen kampanye Pilkada, termasuk di Banjarmasin.
Menurut informasi yang diketahui sebelumnya, setidaknya 800 APK tercatat oleh Bawaslu terpasang di tempat yang tidak semestinya.
Bawaslu pun telah lama mengambil tindakan merekomendasikan kepada KPU untuk diteruskan kepada tim pasangan calon (Paslon) agar segera ditertibkan, namun sayangnya hal tersebut seperti tidak digubris, alias tidak ada respon.