Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan untuk diproses beserta barang bukti, ” terangnya.
Lantas atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Reporter : Desi
Editor : Musa Bastara