Ishak mengungkapkan, secara internal, dengan adanya sistem ini memudahkan BP2RD melakukan kontrol terhadap setoran retribusi daerah. “Tak hanya bagi internal kami di BP2RD, tetapi juga kontrol bagi BPK dan Inspektorat, baik itu secara internal akan jauh lebih mudah. Sebab setoran retribusi daerah tidak lagi melalui tahapan-tahapan, sehingga mempersempit ruang korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain yang Sah, Hj Sri Mulyanti menambahkan transaksi non tunai memiliki keuntungan lain. Selain kemudahan waktu, mempersempit ruang korupsi, adanya transaksi non tunai secara tidak langsung membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kaltara.
“Jadi tidak perlu ke UPT BP2RD lagi. Pembayaran retribusi daerah cukup dilakukan dirumah secara online melalui aplikasi non tunai PAYKaltimtara,” tutupnya.(inr)