MARTAPURA, Poros Kalimantan – Peristiwa runtuhnya bangunan Alfamart Km 14 di Gambut tahun lalu, berujung pada tindak pidana. Polisi kini menetapkan satu tersangka.
Besar dugaan penyebab robohnya bangunan yang disewa usaha ritel itu, karena kelalaian di kala pengerjaan.
“Tersangkanya seorang kontraktor berinisial G,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, Rabu (1/3/2023).
Tersangka diduga tidak mengerjakan bangunan sesuai spesifikasi izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Fransiskus Manaan, untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
Penetapan G sebagai tersangka, menyeret pula si pemilik bangunan untuk dijadikan saksi.