JAKARTA, Poros Kalimantan – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:
1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat, di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.
Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika. Sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
3. Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.