4. Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
7. Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Hal yang meringankan: tidak ada,” ujar jaksa.
Pada sidang sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus narkoba yang membelitnya. Namun Teddy mengaku masih ada rasa penyesalan terhadap anak buahnya itu.
Editor : Musa Bastara