PARINGIN, Poros Kalimantan – Maraknya keberadaan warung- warung jablay di wilayah Paringin akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak Satpol PP Kabupaten Balangan.Hal ini seiring dengan rawannya terjadi tindak kriminalitas.
Belum lama tadi, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Camat Paringin, Kapolsek Paringin serta Danramil Paringin mengadakan pertemuan dengan pemilik maupun penjaga warung malam yang beroperasi di Desa Dahai, Desa Tabuk, Haur Batu dan Lasung Batu Kecamatan Paringin.
Dalam pertemuan yang bertempat di Aula Kantor Camat Paringin itu, para pemilik dan penjaga warung malam hendaknya dapat menjaga ketentraman umum dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan usahanya.
Kasat Pol PP Balangan, Rakhmadi Yusni, menyampaikan, bahwa pada prinsipnya membuka warung itu tidak dilarang sepanjang sang pemilik dan penjaga warung tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, norma agama dan norma masyarakat serta tidak mengganggu ketentraman umum.
“Kami dari Satpol PP bisa saja langsung bertindak tegas untuk melakukan penertiban terhadap warung-warung malam tersebut namun kami masih mempertimbangkan dampak sosial lainnya,” tegas Kasat Pol PP Balangan.