BANJARBARU, Poros Kalimantan – Program sekolah inklusi besutan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru diapresiasi akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Hayatun Thaibah.
Menurut Hayatun, program ini memberi kesempatan kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 32 ayat 1 Undang-Undang (UU) 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
“Undang-undang ini yang jadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi di tengah masyarakat,” katanya, Minggu (15/10).
Hayatun menyebut, jika sekolah inklusi lebih efektif dalam mengatasi diskriminasi dan menciptakan komunitas ramah. Terutama bagi siswa berkebutuhan khusus.
Menurutnya, kolaborasi antar wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru pendamping khusus sangat diperlukan dalam penerapan sekolah inklusi.
“Contohnya, guru pendamping khusus (GKP) harus menjalin komunikasi kepada guru kelas atau guru mata pelajaran untuk memberikan tugas ke siswa berkebutuhan khusus,” lanjutnya.