Diakuinya, kelas jutan kasus ini masih dalam proses penyelidikan, baik perhitungan kerugian dan lainnya.
“Kita masih menunggu alat bukti yang cukup untuk CV Sahabat Banua, agar bisa dinaikkan ke penyidikan. Jelasnya kita masih mencari bukti lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik dari Pidana Khusus Kejari HSU Selasa (26/1/2021) lalu, telah mengumpulkan kelengkapan berkas di Disperkim-LH HSU, untuk alat bukti di persidangan dalam dugaan tindak pidana korupsi WC sehat di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan perkotaan.
Hal ini menyeret dua Tersangka, pertama Direktur CV Nusa Indah, Akhmad Fauzan dan PPK dari Disperkim-LH HSU, Ratna Kumala Handayani. Saat ini kasusnya sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Banjarmasin, guna pelaksanaan sidang.
EDITOR : Zepi Al Ayubi