Sebagaimana Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
“Di sini kami melayani daerah yang dekat, karena di Kemuning, maka fokusnya warga di Kemuning dan usaha mikro sekitar,” tambah Mahdi.
Warga yang datang pun untuk membeli gas LPG adalah mereka yang sudah memiliki kupon atau rekomendasi dari RT setempat. Bahwa memang layak untuk mendapatkan LPG bersubsidi.
Sementara itu, di daerah Kelapa Gading, Sungai Besar, harga satu tabung kini mencapai Rp 45 ribu di toko kelontong. Tak jauh dari sana, pangkalan gas LPG bersubsidi juga ada. Namun dalam waktu 2 hari bisa langsung habis. Harganya sekitar Rp 20 ribu. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar