DIAMANKAN – Abdul Rahman (30) diamankan Polsek Amuntai Utara, karena didapati membawa paket Narkoba jenis Sabu Sabu, Senin (16/12) kemarin. |
AMUNTAI, PorosKalimantan – Nasib nahas dialami Abdul Rahman alias Aman (30), warga Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pasalnya, usai melewati Kantor Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (16/12) sekitar pukul 16.30 kemarin. Aman (30) ditangkap jajaran Polsek Amuntai Utara, tepatnya di pinggir Jalan Raya Amuntai – Tanjung Desa Muara Barug Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Aman (30) ditangkap berdasarkan hasil informasi yang didapat jajaran kepolisian. Bahwa adanya pelaku membawa Narkotika jenis sabu. Benar saja, saat para saksi dari Polsek Amuntai Utara melakukan pengejaran terhadap terlapor. Serta diberhentikan laju kendaraannya, polisi menemukan Sabu sebanyak 6 paket saat digeledah badan Aman (30).
“Narkotika jenis sabu kami dapatkan dari Aman (30) di saku celana depan sebelah kanan. Dengan jumlah sebanyak 6 paket di bungkus plastik. Selanjutnya Aman (30) kami bawa ke kantor Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut,” terang Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rama Ramadhani.
Dia menjelaskan, Penanganan Narkoba ini juga salah satu program inovasi Polres HSU. Yakni, HSU BENAR atau Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba, lanjur Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga menyita sabu dengan total berat kotor 29,76 gram, berat plastik klip 0,20 gram dengan berat bersih 28,56 gram serta barang bukti lainnya uang tunai Rp. 150.000 dan 1 unit sepeda motor.
Aman (30) diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(edi/zai)