Di tempat sama, Ketua Bawaslu Banjar Fejari Tamjidillah mengungkapkan, memang benar tadi sudah melakukan proses klarifikasi penanganan pelanggaran yang sebelumnya diplenokan. Sehingga perlu ditindak lanjuti kembali dengan memanggil salah satunya Ketua Tim Kemenangan H2D di Kabupaten Banjar tersebut.
“Hari ini, kami melaksanakan klarifikasi tindak lanjut terkait adanya temuan pelanggaran etik usai keputusan MK. Bahwa adanya surat keterangan dari salah satu anggota KPUD Banjar hingga rekaman sebelumnya diperlihatkan juga,” ucapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak Bawaslu sendiri masih melakukan penyelidikan pelanggaran etik. Namun, untuk tindak pidana masih mengingat sentra Gakumdu yang masih dalam proses pembentukannya.
“Nanti kita lihat lagi klarifikasi selanjutnya, karena ini terus berlanjut. Ini harus kita lakukan sebagai Bawaslu sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” tuturnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar