Lebih lanjut, pemilik miras diminta datang ke kantor Sat Pol PP untuk pemeriksaan sebelum kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri.
“Pemilik dikenakan tindak pidana ringan dan denda,” tandasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara
Lebih lanjut, pemilik miras diminta datang ke kantor Sat Pol PP untuk pemeriksaan sebelum kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri.
“Pemilik dikenakan tindak pidana ringan dan denda,” tandasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Poros Kalimantan adalah media online untuk warga Kalimantan dan Indonesia. Situs ini menyebarkan informasi terkait berita lokal, nasional maupun internasional.
Selengkapnya
© 2020 - 2023 PT. Media Poros BanuaKita mempersembahkan Poros Kalimantan - Media Online Dari Banua untuk Indonesia
© 2020 - 2023 PT. Media Poros BanuaKita mempersembahkan Poros Kalimantan - Media Online Dari Banua untuk Indonesia