Pihak Irma mengklaim dijanjikan akan dibagi keuntungan 40 persen dari suntikan modal Rp 2,7 miliar.
Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Sebagai jaminan, dikabarkan pihak Nurfadiah memberikan cek sebagai bentuk tanggung jawab.
Cek itu kemudian diklaim Irma sebagai cek bodong sehingga dia membuat laporan polisi atas dugaan penipuan pada April 2020, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021.
Namun setelah melalui gelar khusus di Mabes Polri serta gelar biasa di Mapolda Kaltim, laporan dari pelapor Irma tidak ditemukan unsur pidana sehingga Polresta Samarinda secara resmi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 Desember 2021 lalu.
Kembali ke Jumintar, ia mengklaim laporan polisi yang dibuat Hasanuddin itu merupakan buntut laporan polisi penipuan yang dibuat kliennya yang kemudian dihentikan penyidik.
“Tanggapan kita terhadap laporan ini menurut kita ya ini laporan tandingan yang kita buat sebelumnya terkait cek kosong,” ujar Jumintar.
“Kalau tidak ada cek kosong laporan ini bakalan tidak pernah ada, kan begitu,” sambung Jumintar. []
Sumber: detiknews
Editor: Ananda Perdana Anwar