MARTAPURA, Poros Kalimantan – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Kepemudaan dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di pimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, di ruang paripurna lantai II gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu, (18/11).
Rapat paripurna tersebut di ikuti Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi Sekda Banjar Dr HM Hilman secara virtual di Command Center Barokah Martapura.
Pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Banjar umumnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, Bupati Banjar juga menyampaikan pendapat akhirnya, tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dua Raperda inisiatif DPRD Banjar tentang pendampingan hukum kepada masyarakat miskin dan minuman beralkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya.
Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil, mengapresiasi atas dua Raperda inisiatif yang disampaikan oleh legislatif tersebut.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Banjar menerima dua Raperda inisiatif tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, segala upaya yang kita lakukan ini adalah demi kemaslahatan masyarakat dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT,” katanya.
Di lain sisi, yang menjadi sorotan oleh Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi adalah Raperda Kepemudaan. Menurutnya, Raperda ini harus diutamakan.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa, menunjukan suatu perda itu harus secara langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kita tidak ingin misalkan perda yang aneh-aneh, karena hanya menumpuk pembendaharaan peraturan kita ini menjadi program di DPRD,” papar Rofiqi.