BANJARBARU, Poros Kalimantan – DPRD Banjarbaru menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga Raperda itu di antaranya Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Satuan Organisasi dan Tata Cara Kerja (STOK), dan Raperda Usaha Mikro dan UMKM.
Sebelumnya sempat tertunda, akhirnya kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Banjarbaru, Selasa (17/10) pagi.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, ada beberapa poin Raperda yang disepakati.
Untuk Raperda Pajak Retribusi, kata dia, merupakan turunan dari Pemerintah Pusat. Kebijakan pemerintah pusat sendiri menyatakan banyaknya pajak daerah yang dipotong.
“Seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) yang dipotong 10 persen,” ucap Fadli pada awak media.
Sedangkan Raperda Usaha Mikro ada beberapa poin yang penting. Seperti permodalan UMKM dan pembinaan. Selain itu, hadirnya Raperda ini sebagai bentuk pembinaan UMKM dari pihak Legislator Banjarbaru.
“Syaratnya, dengan minimal usaha satu tahun dan telah berizin,” tambahnya.