“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar mentaati Peraturan Bupati (Perbup) No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dimana masyarakat Kabupaten Kapuas harus mengikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir dan menghindari kerumunan massa,” ungkap H Junai.
Ia juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas selalu melakukan razia dan selalu melakukan pembinaan terhadap Perbup NO 46 tersebut oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang mempunyai usaha seperti cafe atau restoran dan yang lainnya untuk mentaatinya. Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 80 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 27 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.002 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.109 orang. []
Penulis: Agus
Redaktur: Ananda Perdana Anwar