Usai kejadian tersebut, pada Agustus 2021 orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru. Guna meminta perlindungan dan proses hukum yang sesuai.
Pasca kejadian tersebut, dirinya mengakui jika korban mengalami trauma yang cukup mendalam sampai saat ini. Sampai-sampai ketakutan jika mendengar nama pelaku.
“Tidak hanya korban, ibu korban juga merasa tertekan dengan kejadian tersebut,” bebernya.
Samar menekankan, jika pihak orang tua sudah memaafkan pelaku R ini, namun pihaknya meminta untuk proses hukum harus tetap berjalan sebagai mana mestinya.
Dirinya juga membeberkan, ada beberapa kejanggalan dalam proses peradilan oknum Dokter R, yang dirasakan keluarga korban. Salah satunya merasa tidak pernah dilibatkan, dalam proses tersebut. Baik dari pemanggilan saksi, sampai dengan proses persidangan.
“Mulai Sidang pertama hingga sidang kedua dengan agenda pemanggilan saksi, orang tua korban tidak pernah diberitahu dan tidak pernah ada panggilan saksi, baik lisan ataupun melalui surat. Ini yang jadi pertanyaan, saksi mana yang didatangkan? apakah saksi memberatkan atau saksi meringankan?,” jelasnya.
Saat keluarga korban mengkonfirmasi ke Pengadilan tentang pemeriksaan saksi tersebut, pihaknya mendapati jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru, jika seharusnya beritahukan oleh pihak Kejaksaan.
“Saya minta pelaku dihukum seberatnya, sesuai dengan proses hukum. Jika tidak begitu, apalagi sampai bebas, bagaimana perasaan anak dan istri saya,” tutupnya.
Reporter : Mada Al Madani
Editor : Zepi Al Ayubi