PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kementerian Dalam Negeri RI bersama Kejaksaan dan Polri meneken Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding).
Hal ini demi menguatkan koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan penyelenggara pemerintah daerah.
MoU berlaku selama 5 tahun dan ditandatangani pada 25 Januari 2023 lalu. Isinya memberikan rambu. Tata cara dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah.
Kepala Inspektorat Tanah Laut, Joko Wurianto mengatakan. MoU ini akan ditindaklanjuti ke tingkat daerah.
“MoU ini bertujuan untuk memberikan kepastian atau kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH dalam melakukan pendampingan percepatan belanja daerah guna menyukseskan program-program pemerintah,” jelasnya, Selasa (21/3/2023) sore.