Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan, dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol tertuang. Bagi pengecer yang menyediakan minuman alkohol golongan A baru boleh buka mulai pukul 23.00 hingga 00.00 Wita.
Sedangkan untuk penjualan langsung minum ditempat restoran yakni dari pukul 21.00-23.00 Wita. “Selama ini dalih mereka jual makanan,” ucapnya.
Ia menambahkan. Seluruh minol hasil sitaan ini diamankan di Kantor Satpol PP Banjarmasin untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.
“Untuk selanjutnya kita tunggu arahan Kasatpol PP. Apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau dimusnahkan,” pungkasnya.
Pegawai Depot 88, Vika mengaku hanya mengikuti arahan dari atasan. Tidak tahu aturan yang berlaku.
“Saya tahunya cuma menjaga saja sesuai arahan atasan,” singkatnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur