![]() |
SOSIALISASI – Kadiskominfo HSU, H Adi Lesmana saat sosialisasi Perpres No 95 Tahun 2018. Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kamis (12/12) siang. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Telah mulai mengembangkan tekhnologi informatika, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ada beberapa yang telah melaksananakan hal ini di Pemkab HSU, melalui berbagai aplikasi elektronik. Mulai dari BPKAD HSU, menggunakan aplikasi SIMDA dan BKPP HSU aplikasi SIMPEG serta beberapa SKPD lainnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Diskominfo HSU Adi Lesmana, saat Sosialisasi SPBE sesuai Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018, di Aula BPKAD, Kamis (12/12) siang.
Hal ini merupakan langkah guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU terhadap sistem SPBE.
“Sehingga semua nantinya melaksanakan dan mempedomani Perpres no 95 tahun 2018. Sebagai acuan untuk mengembangkan pembangunan SPBE di Kabupaten HSU,” ucapnya kepada Poros Kalimantan.
Menurutnya, hal ini juga guna membuka wawasan para pimpinan SKPD di Kabupaten HSU. Terhadap pembangunan Smart City, yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kemenkominfo RI.
“Kami berharap Kabupaten HSU masuk dalam program 100 Smart City. Namun sekarang kita mencoba untuk mengintegrasikan, dengan tim integrasi,” harapnya.
Sementara itu, Kasubdit Layanan Aptika Polhukam Kemenkominfo RI Didi Sukyadi mengatakan, dalam pelaksanaan Diskominfo harus mengikuti peraturan Kemenkominfo No 8 tahun 2019. Tentang Informasi Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika.
Tujuan SPBE ini, sebagai landasan peningkatan optimalisasi birokrasi reformasi. Sehingga masyarakat bisa menerima layanan – layanan pemerintahan, yang sudah mengadopsi SPBE ini.
“Dengan adanya penerapan SPBE ini terjadi kerjasama tingkat SKPD dan juga masyarakat bisa mengakses. Seluruh layanan yang diberikan, oleh Pemda HSU untuk bisa memenuhi kebutuhannya,” pungkasnya. (edi/zai)