MARTAPURA, Poros Kalimantan – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengamankan sejumlah barang milik warga binaan usai menggeledah lima blok yang menampung 404 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura, Selasa, (16/02/2021), malam.
Alhasil, barang-barang yang diamankan tersebut berupa, sendok, silet, paku, sikat gigi serta barang berbahan kaca lainnya.
Kepala Bidang Keamanan Kesehatan Perawatan Narapidana dan Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Kalsel Muhammad Susanni mengatakan, razia dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Martapura.
Barang yang ditemukan tersebut merupakan barang yang tingkat kerawanannya sangat kecil.
“Barang-barang yang ditemukan itu berpotensi dapat dijadikan senjata untuk melukai,” katanya.
Setelah melakukan razia, pihaknya tidak menemukan barang-barang yang sangat berbahaya, seperti senjata tajam atau barang lainnya seperti narkotika dan handphone.
Barang-barang yang disita dari tangan penghuni Lapas Perempuan Martapura, masih termasuk barang yang berpotensi menimbulkan kerawanan, namun tidak terlalu rawan.