“Selain itu, pelaku juga melakukan penjualan langsung ke pengecer dalam bentuk bal yang dilakukan di rumahnya,” sambungnya.
Total harga barang bekas atau omzet yang didapat MN diperkirakan mencapai Rp 110 juta.
Sebelumnya diketahui, pemerintah melarang penjualan baju impor bekas. Kendati demikian, para pedagang masih diizinkan berjualan sampai stok habis.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut. Pelonggaran ini diberikan dengan pertimbangan ekonomi.
“Kalau rakyat kecil kan tahunya dagang, dia makan buat hari ini, makanya dengan sangat bijaksana kami berikan kesempatan untuk menghabiskan stok dulu,” ujarnya, dikutip detikcom.
Editor : Musa Bastara