Setelah berhasil membawa kabur kabel, para pelaku menjualnya di kawasan Kilometer 12, Balikpapan Utara. Hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan keuntungan masing-masing orang sebesar Rp 3 juta.
“Kabel 41 meter dijual ke kawasan KM 12. Hasilnya dibagi-bagi kurang lebih Rp3 juta satu orang. Kerugian perusahaan itu sebesar Rp20.400.000,” sebut Djoko.
Pihak perusahaan yang keberatan barangnya dicuri lantas melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Dari laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang pelaku.
Namun satu diantaranya yakni berinisial NS masih DPO. “Lima orang pelaku, satu masih DPO inisial NS. Semuanya ini sekuriti di sana, tapi beda-beda, ada yang asalnya dari luar daerah, ada yang dari Balikpapan,” tuturnya. Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. []
Sumber: kompas
Editor: AnandaPerdanaAnwar