Setelahnya, penyidik KPK menindaklanjuti perkara tersebut. Penyidik KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan,” tutup Alex.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap. Mardani diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []
Sumber: detik
Editor: Ananda Perdana Anwar