Saripani menambahkan, KPU Balangan sendiri meneriman Surat Putusan MK tersebut pada tanggal 20 Januari 2021.
Hasil Rapat Pleno hari ini kita serahkan kepada DPRD Balangan untuk diteruskan pada tahapan selanjutnya kepada Mendagri.
“Karena keterlibatan KPU Balangan sudah selesai, kedepannya kita akan melaksanakan evaluasi pada hal-hal terkait pelaksanaan pilkada kemarin,” tutup Ketua KPU Balangan. []
Penulis: Fahrul Razi
Redaktur: Ananda Perdana Anwar