JAKARTA, Poros Kalimantan – Sekjen DPR Indra Iskandar menyenutkan kunjungan kerja (kunker) sejumlah anggota DPR ke Kazakhstan merupakan permintaan pemerintah.
Indra meyakinkna bahwa kunker dalam rangka studi banding itu bukan keinginan DPR.
“Itu permintaan pemerintah ke DPR. Clear, ya, harus jelas, ya. Bukan keinginan DPR, ini saya tegaskan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin, (3/1/2022).
Kunker diikuti Anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
Mereka berangkat bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dijelaskannya, pemerintah ingin sekali DPR ikut dalam tim yang melakukan studi banding. RUU IKN merupakan produk legislasi inisiatif pemerintah, lantas, sangat perlu tersebab Kazakhtan pernah melakukan pemindahan Ibu Kota negara.
“Pertama, undang-undangnya adalah inisiatif pemerintah. Kedua, studi banding itu bagian pelengkap untuk memahami model suatu Ibu Kota negara salah satunya Kazakhstan yang melakukan pindah ibu kota itu, ya. Itu salah satu bentuk yang dianggap substansi,” papar Indra.
Ia menyebut perencanaan kunjungan kerja ke Kazakhstan diatur oleh pemerintah. Di Kazakhstan, ia menyebut anggota DPR hanya menyesuaikan kegiatan yang telah ditentukan pemerintah.