JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah masih menunggu kabar kepastian terkait keberangkatan haji Indonesia dari Arab Saudi. Dalam masa tunggu tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga skenario terkait pemberangkatan jamaah haji yakni dengan kuota penuh, dengan kuota terbatas, dan pembatalan pemberangkatan ibadah haji.
Kendati belum dapat lampu hijau dari Arab Saudi, pemerintah optimistis jamaaah dari Indonesia bisa tetap melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
“Tanggal 5 Juni 2022 merupakan (tanggal) keberangkatan awal jika dibuka kuota (untuk Indonesia) dan diizinkan pemerintah Arab Saudi. Kami (terus) melakukan koordinasi dan lobi pada otoritas Arab Saudi agar bisa memberikan kepastian,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII, Kamis, (13/1/2022).
Kemenag telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,3 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji 2022. Bila nantinya Arab Saudi mengizinkan Indonesia mengirimkan jamaah haji maka jamaah yang berhak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini adalah mereka yang telah diberi hak untuk berangkat haji pada tahun 2020.
Secara rinci, ada dua kriteria jamaah yang dapat melakukan haji pada tahun ini, yakni jamaah haji yang berhak melakukan haji pada 2020 dan sudah melunasi biaya perjalanan haji (BIPI). Juga, jamaah haji yang belum melunasi BIPI namun belum melepas hak haji pada 2020.
Zainut menekankan dari kuota yang nantinya diberikan pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan mengalokasikan 1% kuota bagi jamaah berusia lanjut.
Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 198.371 orang calon jamaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2020. Terdapat 2.363 yang telah melunasi Bipih dan mengajukan pengembalian setoran serta 1.535 yang telah mengajukan pembatalan porsi.
Sementara itu, terdapat 38.078 calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun.
Zainut mengatakan ibadah haji pada tahun ini tidak mensyaratkan jenis vaksin yang digunakan oleh jamaah haji.
Pasalnya, semua jamaah akan melakukan karantina selama 5 hari sebelum melakukan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya hanya menerima warga negara asing (WNA) yang sudah menerima satu dari empat jenis vaksin yang disetujui mereka, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
WNA yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin Sinovac/Sinopharm diizinkan masuk tetapi harus diberi vaksin booster dari empat jenis vaksin tersebut yang diperbolehkan masuk.
Namun, aturan tersebut sudah dicabut per 1 Desember tahun lalu.
Di samping itu, Kemenag telah mengatur bahwa jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci harus melalui kebijakan satu pintu atau one gate policy (OGP).