Andika Perkasa mengungkapkan, Untung sudah menjalani putusan di pengadilan Mahkamah Militer Agung.
Putusan yang dirilis pada tahun 2000 menganulir pemecatannya dari ABRI.
“Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan,” ujarnha di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Rabu, (12/1/2022).
“Jadi memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman ya,” pungkas Andika. []
Sumber: merdeka
Editor: Ananda Perdana Anwar