JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah mewacanakan untuk mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari saja, dari aturan sebelumnya berjangka waktu 10 hingga 14 hari.
Perihal tersebut diajukan tersebab kondisi di Indonesia terbilang membaik. Perihal aturan masa karantina terbaru itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, (3/1/2022).
“Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari. Masa karantina menjadi 10 dan 7 hari bergantung negara kedatangan, di mana karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 13 negara yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi,” jelas menteri.
Sedangkan aturan karantina 7 hari berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba dari negara yang tidak termasuk negara tersebut.
Masa karantina dari luar negeri dari 13 negara itu di antaranya dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, serta Denmark.
Sekadar diketahui, aturan karantina terbaru dengan durasi 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi.
Sedangkan WNA dari 13 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.