Bukannya menjalani hidup di penjara sebagai ganjaran perbuatannya yang terbukti merampok uang rakyat, koruptor tersebut justru hidup nyaman sebagai PNS di Kalteng.
Sebelum menjadi PNS di Lamandau, Bachtiar merupakan Kepala Desa Ringinharjo, Grobogan, Jawa Tengah.
Dia ditangkap setelah buron selama 16 tahun. Terpidana korupsi yang terkenal licin ini dibekuk tim gabungan Kejaksaan Negeri Lamandau dan Kejaksaan Negeri Grobogan.
Bachtiar jadi buron karena kasus korupsi pengelolaan anggaran desa.
Salah satunya lelang bondo deso yang tidak disetorkan semua.
Kemudian, kegiatan pembangunan proyek fiktif di desa yang dipimpinnya.
Perkara korupsi yang menjerat Bachtiar telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1890.K/Pid/2004 tanggal 6 Januari 2005. []
Sumber: radarsampit
Editor: Ananda Perdana Anwar