Sebut, Kapolres, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda-beda, diantaranya pertigaan Genyem 1 kali, turunan gunung merah 3 kali, depan Auri 2 kali, jalan Tabita 1 kali dan di jalan kehiran Sentani Kabupaten Jayapura sebanyak 1 kali.
“Dari 8 aksi yang dilakukan pelaku, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua, pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri namun sudah berpisah sejak 2017,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku, ia mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata-mata untuk memenuhi hasrat seksualnya, dikarenakan pelaku suka menonton film porno.
“Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi, pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” tutur Kapolres Jayapura. []
Sumber: merdeka
Editor: Ananda Perdana Anwar