PELAIHARI, Poros Kalimantan – Bambang, juru bicara (jubir) pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bajuin yang tersandung kasus asusila, membeberkan fakta baru.
Pelaku berinisial A. Saat melakukan aksi bejatnya, ia berstatus pengajar. Kendati, ternyata ia tidak mengantongi Surat Keterangan (SK) mengajar.
“Dalam rapat bersama 28 ustaz belum lama ini, kami sepakat A diberhentikan sebagai pengajar,” kata Bambang, Senin (6/11/2023).
Lantas mengapa A bisa mengajar di ponpes tersebut?
Bambang membeberkan alasannya. Pelaku itu semula diberi kepercayaan karena keilmuan yang dimilikinya. Semacam hadiah.
“Pelaku adalah lulusan sebuah ponpes di Martapura,” ungkapnya.
Ia menuturkan, kasus ini mencuat saat ada laporan dari ustazah yang menyebut pelaku kerap membawa santriwati keluar ponpes. Lalu timbul rasa curiga.
Setelah ditelisik, terbongkar jika pelaku melakukan tindakan asusila ke beberapa santri.