PELAIHARI, Poros Kalimantan – Dua wilayah di Tanah Laut (Tala) akan dipasangi tanda batas. Desa Sungai Riam dan Panyipatan.
Program ini dinamai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Inisiasinya dari Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Tala. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) sekadar mendukung penuh kegiatan ini.
Kepala Bidang (Kabid) DPUPRP Tala, Ridho Rifani mengatakan, program ini bakal digelar serentak pada Jumat 3 Februari 2023.
“Untuk Tala, disiapkan seribu patok di dua desa tersebut,” katanya, Rabu (1/2/23).
Tujuannya, untuk memberikan kejelasan tentang batas tanah milik pribadi. “Ini demi menghindarkan dari ulah mafia tanah, sehingga secara hukum sah kepemilikannya,” tambah Ridho.